Bank Syariah
Dalam al-qur’an, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit. Akan tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, shadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai’ (jual beli), dayn (utang dagang), maal (harta), dan sebagainya, yang memiliki fungsi dan dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.[1]
Gagasan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak pertengahan tahun 1970an. Namun dikarenakan beberapa alasan sehingga menghambat terealisasinya ide ini. Kemudian gagasan tersebut muncul lagi sejak tahun 1998 di saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan.
Para ulama’ pada waktu itu berusaha untuk mendirikan bank yang bebas bunga, akan tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama’ tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990 dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Bank Muamalat Indonesialah yang lahir sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1992 BMI mulai beroperasi setelah terkumpulnya modal awal dari beberapa pihak, yang kemudian, Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang bank syariah.
Dalam menjalankan perannya, bank syariah berlandaskan pada UU Perbankan No.7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil yang kemudian dijabarkan dalam S.E. BI No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993, yang pada pokoknya menetapkan hak-hak antara lain:
1. Bahwa bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah
3. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
4. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.[2]
Pendirian bank muamalat ini diikuti oleh bank perkreditan rakyat syariah (BPR Syariah), yang kemudian dibentuk lembaga simpan pinjam yaitu baitul maal wattamwil (BMT), yang dua tahun kemudian Bank Muamalat mensponsori berdirinya asuransi islam, Syarikat Takaful Indonesia (STI) dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Tiga tahun kemudian (1997) Bank Muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang reksadana syariah yang kemudian diikuti dengan beroperasinya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management.
Setelah diberlakukannya UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui ijin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
1. Peraturan Bank Indonesia No.2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2. Peraturan Bank Indonesia No.2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antar bank berdasarkan prinsip syariah; dan
3. Peraturan Bank Indonesia No.2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syari'ah dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan meliputi:
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana meliputi :
a. Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip murabahah, istisna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya;
b. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya;
c. Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, dan qardh.
1) Fungsi Dan Peran Bank Syariah
Fungsi Dan Peran Bank Syariah diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institution), sebagai berikut:
a. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
b. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun nasabah yang dipercayakan kepadanya.
c. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan lazimnya.
d. Pelaksanaan kegiatan sosial sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
2) Tujuan Bank Syariah
a. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermumalah secara islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung gharar (tipuan), di mana jenis usaha tersebut selain dilarang dalam islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi.
b. untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pihak modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
c. untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskn, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
d. untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persangan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.